AD/ART

ANGGARAN DASAR


BAB 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini  bernama ” IKATAN TEKNISI TRANSFUSI DARAH INDONESIA” dengan singkatan  ” ITTDI”
Pasal 2
Organisasi ini didirikan pada tanggal dua puluh satu, bulan Nopember, tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Pengurus Pusat Ikatan  Teknisi Transfusi Darah Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Repubik Indonesia

BAB II
AZAS, TUJUAN SERTA USAHA

Pasal 4
ITTDI berazakan PANCASILA dan berdasarkan UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Pasal 5
ITTDI bertujuan :
  1. Mempererat hubungan persaudaraan dan komunikasi terutama antar sesama anggotaTTDI maupun  antar ITTDI denga masyarakat
  2. Meningkatkan mutu pelayanan transfusi darah dengan meningkatkan pengetahuan teknis serta mempertebal semangat pengabdiansesuai dengan Standar Profesi atas dasar peri kemanusiaan
  3. Meningkatkan kesejahteraan anggota ITTDI.
  4. Meningkatkan peranan Ikatan Paramedis Teknologi Transfusi Darah Indonesia di Indonesia dalam program pembangunan nasional khususnya dalam pembangunan kesehatan masyarakat.

Pasal 6.
Untuk mewujudkan tujuannya, ITTDI melakukan usaha-usaha :
  1. Menghimpun seluruh tenaga Ikatan Teknisi Transfusi darah Indonesia diIndonesia di dalam sebuah organisasi
  2. Mengusahakan peningkatan pengetahuan teknis melalui belajar sendiri maupun melalui pendidikan resmi.
  3. Mengusahakan peningkatan kesadaran anggota sebagai insan yang mengabdi terhadap sesama atas dasar kemanusiaan.
  4. Mengusahakan peningkatan kesejahteraan anggota dengan memperjuangkan status kekaryaan sebagai tenaga profesional.
  5. Mengusahakan peningkatan kesadaran anggota untuk tetap menekuni bidang tugasnya agar tidak mudah berpindah ke profesi lain.
  6. Mengusahakan upaya-upaya lain yang berguna untuk memajukan kesejahteraan anggota sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan serta etika yang wajib dijunjung tinggi organisasi.

BAB III
PELINDUNG, PENASEHAT DAN DEWAN PEMBINA

Pasal 7
Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang ITTDI dapat mengangkat Pelindung penasehat dan Dewan Pembina pada tingkat kepengurusan masing-masing.


BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 8
Susunan organisasi ITTDI adalah sebagai berikut :
  1. ITTDI Pusat, meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia
  2. ITTDI Wilayah meliputi satu Propinsi/Daerah Tingkat I atau gabungan beberapa Propinsi
  3. ITTDI Cabang, meliputi satu Kota/Kabupaten Daerah Tingkat II atau gabungan beberapa Daerah Tingkat II tersebut
BAB V
KENGGOTAAN

Pasal 9
Anggota ITTDI terdiri dari :
  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Luar Biasa
  3. Anggota Kehormatan

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 10
Musyawarah terdiri dari :
  1. MusyawarahNasional ( Munas )
  2. Musyawarah Wilayah  ( Muswil)
  3. Musyawarah Cabang    ( Muscab)
  4. MusyawarahLuarBiasa

Pasal 11
a.       Munas, Muswil dan Muscab diadakan lima tahun satu kali
b.      Munas, Muswil dan Muscab adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah yang berhak hadir
c.       Tiapkeputusan Munas, Muswil dan Muscabdiambil atas dasarmusyawarah dan mufakat, apabila tidak dapat diambil atas dasar suara terbanyak

Pasal 12.
a.       Musyawarah Nasional adalah lembaga yang memegang kekuasaan tertinggi ITTDI
b.      Musyawarah Nasional dihadiri oleh utusan Cabang, Wilayah dan Pengurus Besar.
c.       Musyawarah Nasional bertugas :
  1. Menilai pertanggung jawaban Pengurus  Pusat
  2. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja Nasional untuk kurun waktu lima tahun      berikutnya
  3. Memilih Pengurus Pusat yang baru untuk masa bakti lima tahun berikutnya.


Pasal 13

a.       Musyawarah  Wilayah adalah lembaga yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Wilayah ITTDI yang bersangkutan. Yang diadakan lima tahun satu kali.
b.      Musyawarah Wilayah dihadiri oleh utusan Cabang-Cabang dan Pengurus Wilayah yang bersangkutan
c.       Musyawarah Wilayah bertugas :
1.      Menilai pertanggung jawaban Pengurus Wilayah
2.      Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja Kerja Wilayah yang bersangkutan untuk kurun waktu lima tahun berikutnya
3.      Memilih Pengurus Wilayah yang baru untuk masa bakti lima tahun berikutnya.

Pasal 14
a.       Musyawarah  Cabang adalah lembaga yang memegang kekuasaan tertinggi dalam wilayah kerja cabang  yang bersangkutan. Yang diadakan lima tahun satu kali.
b.      Musyawarah Cabang dihadiri oleh Pengurus Cabang yang bersangkutan yang bersangkutan
c.       Musyawarah Cabang bertugas :
1.      MenilaipertanggungjawabanPengurusCabang.
2.      MenetapkanGaris-Garis Besar ProgramKerjaKerjaCabang yang bersangkutanuntukkurunwaktu lima tahunberikutnya
3.      MemilihPengurusCabang yang baruuntuk masa bakti lima tahunberikutnya.

Pasal 15
a.   MusyawarahNasionalLuarBiasa, Musyawarah Wilayah LuarBiasa, MusyawarahCabangLuarBiasadapatdiadakan pada waktu antara dua Munas /Muswil/Muscab.
b.      MusyawarahNasionalLuarBiasa, Musyawarah Wilayah LuarBiasa, MusyawarahCabangLuarBiasamemusyawarahkanmasalah-masalahyanluarbiasa.
c.       MusyawarahNasionalLuarBiasa, Musyawarah Wilayah LuarBiasa, MusyawarahCabangLuarBiasadapatdiselenggarakan atas permintaansekurang-kurangnyasepertigadarijumlah Wilayah/Cabangatauanggota pada tigkat yang bersangkutan.


Pasal 16
a.       Rapatterdiri atas RapatPengurus Pleno dan RapatPengurusHarian
b.      Rapat Pleno PengurusPusat / Pengurus Wilayah / PengurusCabangdiadakansekurang-kurangnyasetahunsekali.
c.       RapatHarianPengurusPusat / Pengurus Wilayah / PengurusCabangdiadakansekurang-kurangnyatigabulansekali.
d.      Rapatbarudianggap sah apabila dihadiriolehlebihdarisetengahanggotaPengurus yang bersangkutan.

BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 17
Kepengurusan ITTDI terdiridari :
1. Pengurus Pusat, berkedudukan di Ibokota Negara Republik Indonesia.
2. Pengurus Wilayah, berkedudukan di Ibokota Propinsi / Daerah Tingkat I.
3. Pengurus Cabang, berkedudukan di Ibokota Kotamadya /Kabupaten/Daerah Tingkat II.

Pasal 18
Pengurus Besar terdiridari :
1. KetuaUmum
2. WakilKetuapalingbanyakempat
3. SekretarisUmum
4. Bendahara
5. Anggota paling banyak delapan orang

Pasal 19
Pengurus Wilayah terdiridari :
1. Ketua
2. Wakil Ketua paling banyak empat
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Anggota paling banyak empat orang

Pasal 20
PengurusCabangterdiridari :
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Anggota paling banyak tiga orang


BAB VIII
PERBENDAHARAAN

Pasal 21

a. Perbendaharaan ITTDI adalah meliputi seluruh harta kekayaan berupa barang
    bergerak, barang tidak bergerak serta surat-surat berharga termasuk uang milik
    ITTDI.

b. Harta kekayaan ini diperoleh dari :
    1. Uang pangkal dari iuran anggota
    2. Usaha-usaha lain yang sah
    3. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 22

Perubahan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah angga ITTDI hanya dapat dilakukan dalam sidang Musyawarah Nasional.


BAB X
PEMBUBARAN IPTTDI

Pasal 23

a. Pembubaran Organisasi ITTDI dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional yang
    khusus untuk itu.

b. Sesudah pembubaran, maka segala hak milik / kekayaan ITTDI diserahkan kepada
    badan-badan sosial atau perkumpulan, yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.


BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

a. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah
    Tangga.

b. Ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran
Dasar.


BAB XII
PENUTUP

Pasal 25

Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan dan ditetapkan.








































AGGARAN RUMAH TANGGA


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Jenis Anggota :

1. Anggota Biasa, ialah Warga Negara Indonesia yang telah mengikuti Program
    Pendidikan Diploma 1 TTD, kursus Assisten Transfusi Darah / Latihan Transfusi
    Darah yang diselenggarakan oleh  institusi pemerintah maupun swasta..

2. Anggota Luar Biasa, ialah mereka yang berprofesi sebagai tenaga transfusi darah /
    sederajat dengan  Teknologi Transfusi Darah, yang melaksanakan tugas
    transfusi darah.

3. Anggota Kehormatan, ialah mereka yang telah berjasa kepada ITTDI, yang
    ditetapkan oleh Pengurus Pusat ITTDI.


Pasal 2
Penerimaan anggota :

1. Pendaftaran calon anggota dilakukan dicabang ITTDI dengan mengisi formulir
    pernyataan persetujuan terhadap Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ITTDI.

2. Penerimaan dan pengesahananggotadidasarkan atas persetujuanPengurusCabang.

3. Kepada setiap anggota diberikan kartu tanda pengenal.


Pasal 3
Hak anggota :

1. Anggota Biasa berhak mengajukan pendapat, saran dan pernyataan, baik lisan maupun
    tertulis kepada Pengurus.

2. Memilih atau dipilih sebagai anggota Pengurus.

3. Setiap anggota berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan
     tugas dan profesinya.
4. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan tidak mempunyai hak dipilih dan memilih.



Pasal 4
Kewajiban anggota :

1. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi, menaati dan mengamalkan Anggaran
    Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ITTDI serta ketentuan-ketentuan organisasi
    Lainnya.

2. Ikut berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.

3. Setiap anggota wajib membayar :
            a. Uang Pangkal sebesar Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) pada waktu
                 pendaftaran.
            b. Iuranbulanansebesar Rp.10.000 (Sepuluh ribu rupiah)


Pasal 5

PemberhentianAnggota
  1. Anggotaberhenti apabila  :
  2. Meninggalduniaataukeluar atas permintaansendiri
  3. Diberhentikan karena terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dan merugikan organisasi
  4. Diberhentikan atas permintaan sendiri dilakukan setelah yang bersangkutan     mengajukan secara tertulis kepada Pengurus Cabang
  5. Anggota yang diberhentikan karena pelanggaran, dapat diberi kesempatan untuk     membela diri kepada Pengurus Cabang.
  6. Masa Jabatan susunan kepengurusan paling lama dua kali periode kepengurusan


BAB II
MUSYAWARAH

Pasal  6

Pimpinan Musyawarah

a. PengurusPusat / Wilayah / Cabangmemimpinsidang pleno Munas / Muswil / Muscab
    sampaidenganditerimanyalaporanpertanggungjawabanPengurusPusat /Wilayah /
    CabangolehMusyawarah

b. Sidang-sidang pleno selanjutnyadipimpinolehpimpinansidang  yang dipilihdiantara
    peserta sidang yang bersangkutan.

Pasal 7
Korum :

Apabila musyawarah tidak mencapai korum seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar, maka sidang diundur selama satu jam dan setelah  itu musyawarah dianggap sah dengan jumlah peserta yang hadir

Pasal 8
Rantus / Rantap :

1.      Rancangan Tata Tertib Musyawarah Nasional / Wilayah / Cabang, disusun oleh Pengurus yang bersangkutan untuk disahkan oleh Musyawarah
2.      Rancangan Garis-Garis Besar Program Kerja lima tahun berikutnya diajukan oleh pengurus yang bersangkutan
3.      Apabila pemilihan Pengurus  Pusat / Wilayah / Cabang dilakukan dengan penunjukan seorang atau lebih formatur, maka formatur berkewajiban untuk menyelesaikan tugasnya dalam jangka waktu paling lama  satu bulan setelah penunjukan.


Pasal 9
Musyawarah Luar Biasa :
1.      Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usulan ½ ( setengah) jumlah pengurus     wilayah atau anggota
2.      Musyawarah Luar Biasa adalah sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga ) jumlah yang berhak hadir
3.      Keputusan yang diambil Musyawarah Luar Biasa sama kuatnya dengan keputusan Musyawarah


BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 10
Syarat – syarat calon anggota Pengurus adalah :
1. Anggota  Biasa dan bersedia menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Menyatakan kesediaannya secara tertulis untuk dicalonkan menjadi anggota pengurus.

  
Pasal 11

Kewajiban Pengurus Pusat :
1.      Melaksanakan AD / ART ITTDI. Keputusan-Keputusan Musyawarah Nasional serta     menetapkan ketentuan dan peraturan pelaksanaan keputusan Musyawarah Nasional.
2.      Membina dan Mengkoordinasikan kegiatan Wilayah dan Cabang ITTDI, baik secaralangsung maupun tidak langsung
3.      Membina hubungan serta kerja sama yang baik dengan instansi / lembaga yang terkait,baik Pemerintah  maupun Swasta.

Pasal 12

KewajibanPengurusWilayah :
1. Melaksanakan AD / ART ITTDI, keputusanMunasdanMuswil, keputusanPengurus
    PusatsertakeputusanPengurus Wilayah

2. MenetapkanketentuandanperaturanpelaksanaandarikeputusanMuscabdan
    keputusanPengurus Wilayah.

3. Membinadanmengkoordinasikankegiatanseluruhanggota.
Pasal 13

KewajibanPengurusCabang :

1. Melaksanakan AD / ART ITTDI, keputusanMunasdanMuswil / Muscabdan
    keputusanPengurusPusat /Wilayah / Cabang

2. MenetapkanketentuandanperaturanpelaksanaandarikeputusanMuscabdan
    keputusanPengurus Wilayah

3. Membinadanmengkoodinasikankegiatanseluruhanggota


Pasal 14.

PengurusHarian :

1. PengurusPusat, Pengurus Wilayah, PengurusCabangdapatmembentukPengurus
    Pusat Harian, Pengurus Wilayah Harian dan Pengurus Cabang Harian, dengan formasi
    terdiri dari :

    a. Seorang Ketua Harian
    b. Seorang Wakil Ketua
    c. Seorang Sekretaris
    d. Seorang Bendahara

2. Pengurus Pusat Harian, Pengurus Wilayah Harian dan Pengurus Cabang Harian
    melaksanakan tugas dan bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat, Pengurus   
    Wilayah, danPengurusCabangmasing-masing.


Pasal 15

Pembagian tugas kepengurusan dan lowongan :

1. Pembagian tugas PengurusPusat / Wilayah / Cabangdiatur dan ditetapkanoleh
    masing-masingtingkatkepengurusan.

2. Apabila terjadilowongandalamkepengurusan, dapatdiisiberdasarkankeputusanrapat
    Pengurus yang bersangkutan dan dilaporkankepadaPengurus pada tingkat yang lebih
    Tinggi.

3. PengurusPusat / Wilayah / Cabangdapatmelengkapidiridenganmembentuk
    departemen / bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.


BAB IV
PERBENDAHARAAN

Pasal 16

1. Besarnya uang pangkal dan iuran anggota ditetapkan Musyawarah Nasional.

2. Pengurus Cabang berkewajiban menyerahkan dari uang pangkal dan iuran anggota :
    a. 15% untuk Pengurus Pusat
    b. 20% untuk Pengurus Wilayah

3. Pengurus Pusat / Wilayah / Cabang dapat mengusahakan pencarian sumbangan dana
    lain yang sah dan tidak mengikat.


BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 17

Perubahan AD / ART hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional dengan syarat :

1. Rencana perubahan tersebut diajukan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah,
    Pengurus Cabang dan disampaikan paling lambat tiga bulan sebelum Musyawarah
    Nasional kepada Pengurus Pusat.

2. Keputusan perubahan AD /ART adalah sah apabila disetujui secara mufakat atau oleh
    paling sedikit dua pertiga dari jumlah suara sah.


BAB VI
MENDIRIKAN WILAYAH DAN CABANG

Pasal 18

1. Wilayah ITTDI dapat didirikan apabila pada wilayah kerjanya terdapat lebih dari satu
     cabang ITTDI.

2. Permintaan mendirikan wilayah diajukan kepada Pengurus Pusat.


Pasal 19

1. Cabang ITTDI didirikan apabila wilayah kerja suatu cabang terdapat paling sedikit
    sepuluh orang anggota.

2. Permintaan mendirikan suatu cabang diajukan kepada Pengurus Pusat ITTDI melalui
    Pengurus Wilayah yang bersangkutan.


BAB VII
PERUBAHAN ORGANISASI

Pasal 20

Keputusan pembubaran organisasi ITTDI adalah sah disetujui oleh dua pertiga dari jumlah suara yang sah.


BAB VIII
PENUTUP

Pasal 21

1. Hal-hal yang belum diatur dengan Anggaran Rumah Tangga ini diatur dan ditetapkan
    oleh Pengurus Pusat ITTDI dan tidak boleh bertentangan dengan AD / ART.

2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak disahkan dan ditetapkan.

       

 Ditetapkan di  : Jakarta
                                                                                            Pada tanggal   : 15 Januari 2006



    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar